Wacana lonjakan tarif parkir kendaraan roda empat hingga menyentuh angka fantastis Rp 60.000 per jam sempat memicu keresahan masif di kalangan pengguna jalan DKI Jakarta. Namun, kekhawatiran masyarakat akhirnya terobati setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi secara resmi bahwa informasi kenaikan tarif tersebut murni akibat kesalahan teknis internal. Otoritas perhubungan menegaskan bahwa tarif retribusi parkir di seluruh wilayah ibu kota tetap mengacu pada aturan lama dan tidak mengalami kenaikan sedikit pun.
Pihak utama yang memicu dinamika ini adalah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo. Syafrin secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Jakarta atas kegaduhan dan kesalahpahaman yang timbul akibat kesalahan penyampaian materi analisis dalam usulan revisi regulasi. Ia memastikan pihak internalnya telah mengoreksi kekeliruan dokumen tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan lebih lanjut di tengah masyarakat.
Klarifikasi dan permohonan maaf resmi dari pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini disampaikan pada Rabu, 2 September 2026, dan terus ditegaskan hingga Kamis, 3 September 2026. Langkah cepat ini diambil guna meredam gelombang protes serta spekulasi publik yang bergulir deras sejak isu wacana tarif mahal tersebut mencuat di media massa.
![]() |
| sumber: Facebook |
Lokasi pengoreksian regulasi ini mencakup seluruh kawasan operasional parkir di wilayah Provinsi DKI Jakarta, baik pada fasilitas parkir milik pemerintah daerah (off-street) maupun ruang milik jalan (on-street). Pemprov DKI memastikan seluruh lokasi parkir resmi tetap menerapkan pola pentarifan sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
Status Ketentuan Tarif Parkir Kendaraan di DKI Jakarta
| Parameter Ketentuan | Keterangan & Status Resmi |
| Isu Kenaikan Rp 60.000 | Dibatalkan & Dikonfirmasi Sebagai Kesalahan Data |
| Status Tarif Saat Ini | Tidak Ada Kenaikan (Tetap Menggunakan Regulasi Lama) |
| Otoritas Penanggung Jawab | Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta |
| Pernyataan Pejabat | Permohonan Maaf Resmi disampaikan Kadishub Syafrin Liputo |
| Tarif Mobil (Gedung/Off-Street) | Rp 4.000 – Rp 5.000 / jam |
| Tarif Motor (Gedung/Off-Street) | Rp 1.000 – Rp 2.000 / jam |
Penyebab utama timbulnya polemik ini berasal dari kekeliruan penginputan data dan analisis simulasi dalam bahan pemaparan revisi Peraturan Daerah mengenai retribusi daerah. Angka batas atas Rp 60.000 yang sejatinya merupakan angka usulan batas maksimum disincentive di kawasan zona emisi khusus atau koridor tertentu, keliru dipersepsikan oleh publik sebagai rencana penetapan tarif parkir umum secara menyeluruh di Jakarta.
Alur penyelesaian kegaduhan ini diawali dengan maraknya respons negatif warga di media sosial yang mengkritik rencana lonjakan biaya parkir kendaraan. Merespons kepanikan publik tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta segera menelusuri dokumen usulan internal dan menemukan adanya kerancuan penyampaian data. Syafrin kemudian menggelar konferensi pers untuk mengakui kesalahan teknis jajarannya, mencabut angka usulan konfrontatif tersebut, serta menjamin bahwa tarif parkir mobil dan motor di Jakarta tetap stabil menggunakan besaran tarif lama.

