JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kembali menyita perhatian publik usai pengakuan mengejutkan yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, secara terbuka membeberkan adanya aliran dana tunai berupa uang "oleh-oleh" kepada puluhan anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi. Di samping itu, terdakwa juga membenarkan telah menerima dana valuta asing senilai puluhan ribu dolar Amerika Serikat dari jaringan biro travel umrah.
Pihak-pihak utama yang terikat dalam pengakuan dramatis di persidangan ini meliputi terdakwa Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saksi Jaja Jaelani (mantan pejabat Kemenag), serta 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI yang bertugas pada periode tersebut. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Alex mengonfirmasi bahwa penyerahan uang tunai tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan langsung dari pihak Panja DPR sewaktu mendampingi pelaksanaan ibadah haji di tanah suci.
Rangkaian pengakuan berani dan pemeriksaan saksi-saksi kunci ini berlangsung dalam persidangan maraton yang digelar pada Kamis malam, 3 September 2026, hingga Jumat dini hari, 4 September 2026. Persidangan ini menjadi babak krusial bagi penyidik KPK untuk membongkar secara tuntas rantai pemicu kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 622 miliar.
Proses persidangan berlokasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, DKI Jakarta, tempat di mana bukti-bukti transaksi dan keterangan saksi dipaparkan secara mendalam. Lokasi locus delicti atau latar belakang peristiwa aliran dana itu sendiri terjadi di beberapa titik strategis, mulai dari kawasan Aziziyah di Makkah, Arab Saudi, hingga wilayah Jakarta.
Rincian Fakta Persidangan dan Temuan Aliran Dana Kasus Kuota Haji
| Parameter Informasi | Detail Pengakuan Persidangan |
| Terdakwa Utama | Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Stafsus Menag) |
| Isu Utama | Uang 'Oleh-Oleh' Panja DPR & Penerimaan Valas Biro Travel |
| Waktu Persidangan | Kamis - Jumat, 3–4 September 2026 |
| Lokasi Sidang | Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat |
| Aliran Dana ke DPR | 1.500 Riyal per orang (Diterima oleh 24 Anggota Panja DPR) |
| Penerimaan Biro Travel | USD 85.000 dari Perwakilan Travel Pesona Mozaik |
Penyebab utama yang mendorong mencuatnya fakta ini di persidangan adalah pengungkapan terbuka oleh Gus Alex saat mengonfirmasi kesaksian saksi Jaja Jaelani mengenai adanya beban finansial tambahan di luar anggaran resmi DIPA APBN. Menurut Gus Alex, 24 anggota Panja DPR awalnya meminta alokasi uang belanja oleh-oleh sebesar 3.000 riyal per orang. Karena merasa keberatan dan tidak sanggup memenuhi seluruh nominal tersebut, Gus Alex akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar 1.500 riyal per orang yang bersumber dari uang honor pribadinya.
Alur pembongkaran fakta berlanjut saat Gus Alex membeberkan secara terperinci rincian penerimaan uang valuta asing sebesar USD 85 ribu dari biro travel Pesona Mozaik yang diserahkan melalui perantara bernama Muis. Dari total uang tersebut, sebesar USD 10 ribu telah ia teruskan kepada pihak internal Kemenag sesuai amanah, sedangkan sisa USD 75 ribu yang sempat ia pakai diklaim telah dikembalikan secara kooperatif ke rekening penampungan KPK sejak proses penyidikan berjalan pada akhir 2025 lalu.
