Kisruh Data Desil Kemiskinan: BPS Diberi Tenggat Dua Minggu di Tengah Protes Warga dan Daerah

Polemik mengenai keakuratan data desil kemiskinan mendadak menjadi sorotan nasional setelah memicu ketidakpuasan luas di tengah masyarakat. Karut-marut pengelompokan tingkat kesejahteraan ini berdampak langsung pada kelayakan warga dalam menerima bantuan sosial, keringanan biaya pendidikan, hingga jaminan kesehatan. Akibat ketidaksesuaian data di lapangan, instansi terkait kini dituntut melakukan pembenahan total sistem pendataan agar program perlindungan sosial tepat sasaran.

foto: IST

Pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan ini mencakup Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial sebagai pengelola data utama. Gelombang protes dan kritikan tajam datang dari berbagai kalangan, mulai dari warga terdampak, wakil rakyat di DPRD Kota Surabaya, pemerintah daerah seperti Pemkot Probolinggo yang menerima aduan ratusan kepala keluarga, hingga mayoritas publik yang menyuarakan ketidaksesuaian status ekonomi mereka.

Gugatan terhadap akurasi data kemiskinan ini memuncak pada awal September 2026. Pemerintah menetapkan batas waktu singkat selama dua minggu bagi BPS untuk mengevaluasi dan memperbaiki metodologi serta sinkronisasi data desil secara menyeluruh.

Persoalan pendataan ini terjadi secara merata di berbagai daerah di Indonesia, dengan lonjakan aduan yang mencolok di kota-kota besar Jawa Timur seperti Surabaya dan Probolinggo. Ketidaksesuaian peringkat desil dialami warga di tingkat tapak yang mendadak tereliminasi dari daftar penerima bantuan karena klasifikasi ekonomi mereka dinaikkan secara sepihak oleh sistem.

Penyebab utama timbulnya kekacauan ini berasal dari ketidaksinkronan data lapangan dengan indikator penetapan desil yang digunakan pusat. Banyak warga miskin yang secara nyata membutuhkan bantuan justru dikategorikan masuk ke desil menengah atau tinggi, sementara survei indikatif Kumparan menunjukkan lebih dari 74 persen responden merasa klasifikasi desil mereka tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil. Kondisi ini memicu kekhawatiran pemerintah daerah karena penetapan kuota bantuan sosial sangat bergantung pada pemutakhiran data resmi dari Pusdatin.

Menanggapi tenggat waktu dua minggu yang diberikan, BPS bersama kementerian terkait mulai melakukan verifikasi ulang dan validasi data terpadu demi menyelaraskan variabel penilaian kemiskinan. Di tingkat daerah, pemerintah kota menampung berkas pengajuan keberatan warga dan memverifikasi kondisi lapangan sebelum mengirimkan usulan perubahan desil ke pusat. Pembenahan sistemik ini diharapkan mampu mengoreksi peringkat desil yang keliru sehingga penyaluran bantuan sosial di masa mendatang kembali berkeadilan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama