Sidang perceraian pasangan selebritas Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memanas seiring dengan pembukaan fakta-fakta baru di muka persidangan. Pihak Sarwendah secara resmi membeberkan bukti dokumen hasil tes kesehatan yang menyatakan dirinya non-reaktif terhadap penyakit kronis. Selain mengungkap fakta medis tersebut, tim kuasa hukum Sarwendah juga melayangkan bantahan tegas terkait beredarnya rumor liar mengenai pesugihan Gunung Kawi hingga persoalan nafkah anak.
Perselisihan hukum ini melibatkan Sarwendah selaku pihak tergugat melawan Ruben Onsu sebagai penggugat, dengan diwakili oleh tim pengacara masing-masing. Langkah pembuktian hasil tes kesehatan ini diambil langsung oleh tim hukum Sarwendah untuk menjawab tantangan serta argumen yang sebelumnya dilemparkan oleh pihak Ruben Onsu di ruang sidang.
Pembukaan bukti medis serta penyampaian bantahan resmi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah pada Rabu, 2 September 2026. Momen ini menjadi agenda penting dalam rangkaian proses persidangan perceraian mereka yang tengah bergulir.
Proses hukum dan konferensi pers klarifikasi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat di mana perkara perceraian keduanya disidangkan secara berkala.
Langkah tegas pembukaan dokumen kesehatan ini dilatarbelakangi oleh munculnya isu terkait kondisi kesehatan penyakit kronis serta perbedaan hasil tes medis yang sempat diungkit oleh pihak Ruben Onsu. Pihak Sarwendah merasa perlu meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat, sekaligus membendung narasi negatif menyangkut tuduhan pesugihan dan kewajiban pemenuhan nafkah keluarga.
Alur pembuktian berjalan saat tim pengacara Sarwendah membawa dokumen laboratorium resmi ke hadapan majelis hakim untuk menunjukkan bahwa kliennya berada dalam kondisi sehat dan non-reaktif. Bersamaan dengan penyerahan bukti tersebut, tim hukum juga membeberkan perbedaan mendasar antara hasil tes milik Sarwendah dengan bukti yang diajukan pihak Ruben, sembari menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait pesugihan sama sekali tidak berdasar. Klarifikasi terbuka ini diharapkan dapat memperjelas posisi hukum Sarwendah serta menjaga nama baik keluarga di tengah proses hukum yang masih berjalan.