JAKARTA - Dunia hiburan malam tanah air kembali diguncang polemik panas antara artis pertunjukan dan pihak penyelenggara acara (*event organizer*). Disk Jokey (DJ) ternama asal Thailand yang lama berkarier di Indonesia, DJ Katty Butterfly, mengungkapkan pengalaman kurang menyenangkan terkait profesionalisme dan perlindungan hak pekerja seni. Ia mengaku sempat dipaksa oleh manajemen kelab malam untuk tetap naik panggung kendati kondisi kesehatannya sedang menurun drastis, sebelum akhirnya dituntut membayar ganti rugi ratusan juta rupiah.
![]() |
| Sumber Tiktok: dj_kattybutterfly36 |
Pihak utama yang terlibat dalam perselisihan ini adalah Dj Katty Butterfly, disk jokey populer pemilik nama asli Poltee Kattarey, bersama dengan pihak penyelenggara dan manajemen kelab malam tempat ia dijadwalkan tampil. Perselisihan ini mencuat ke publik setelah DJ Katty membeberkan kronologi pembatalan jadwal manggungnya serta tuntutan ganti rugi finansial yang dilayangkan oleh pihak penyelenggara acara kepada dirinya.
Eskalasi perselisihan dan pengakuan terbuka DJ Katty Butterfly ini mengemuka dan menyita perhatian publik pada Jumat, 4 September 2026. Momen keterbukaan ini langsung menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial serta menjadi perhatian serius bagi komunitas pekerja seni hiburan malam di Indonesia.
Lokasi perselisihan dan jadwal pertunjukan tersebut bertempat di salah satu kelab malam ternama di Indonesia. Pengakuan dan perincian keluhan hukum serta kesehatan tersebut disampaikan oleh DJ Katty dari kediamannya di Jakarta, tempat ia menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan pascabatal tampil.
Penyebab utama terjadinya perselisihan ini bermula ketika kondisi kesehatan DJ Katty Butterfly mendadak drop dan memburuk beberapa saat sebelum jadwal pengisian acara dimulai. Meskipun telah menunjukkan bukti medis resmi dari dokter yang menyatakan dirinya tidak fit untuk tampil, pihak kelab malam bersikeras menuntut sang DJ untuk tetap naik ke atas panggung demi memenuhi komitmen acara.
Karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan untuk berdiri dan beraksi memutar musik, DJ Katty terpaksa membatalkan penampilannya secara sepihak demi alasan keselamatan kesehatan. Keputusan pembatalan tersebut memicu reaksi keras dari manajemen kelab yang merasa dirugikan, hingga akhirnya melayangkan tuntutan ganti rugi finansial sebesar Rp 146,5 juta kepada pihak DJ Katty Butterfly.
DJ Katty mengaku sangat kecewa dan tertekan atas perlakuan tidak bersahabat dari pihak penyelenggara yang terkesan mengabaikan kondisi kemanusiaan dan kesehatan artis. Ia menilai tuntutan ganti rugi ratusan juta tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak adil, mengingat pembatalan terjadi murni karena keadaan darurat medis (*force majeure*) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter resmi.
Melalui tim kuasa hukum serta manajemen pribadinya, DJ Katty Butterfly kini berencana untuk mengambil langkah hukum guna merespons tuntutan ganti rugi ganti rugi tersebut. Pihaknya menegaskan akan memperjuangkan hak-hak pekerja seni agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak penyelenggara acara di masa mendatang.
Kasus ini pun memantik keprihatinan dari kalangan sesama artis dan disk jokey yang menilai bahwa aspek keselamatan serta kesehatan penampil harus tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis hiburan. Banyak pihak berharap konflik ini dapat diselesaikan secara adil melalui jalur hukum yang berlaku tanpa merugikan hak-hak dasar sang seniman.
| Parameter Permasalahan | Detail Informasi Resmi |
| Tokoh Utama | DJ Katty Butterfly (Poltee Kattarey) |
| Isu Utama | Pemaksaan Tampil Saat Sakit & Tuntutan Ganti Rugi |
| Nilai Tuntutan | Rp 146,5 Juta |
| Waktu Kejadian | September 2026 |
| Alasan Pembatalan | Kondisi Darurat Medis (Force Majeure Berdasar Surat Dokter) |
| Langkah Selanjutnya | Pendampingan Hukum & Perlindungan Hak Pekerja Seni |
Polemik antara DJ Katty Butterfly dan pihak kelab malam ini menjadi pelajaran berharga bagi industri hiburan tanah air mengenai pentingnya kejelasan klausul kontrak kerja, terutama terkait klausul keadaan darurat medis. Penanganan yang bijak dan profesional diharapkan dapat mengakhiri perselisihan ini serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak.
