Menanti Transparansi Senayan: Polemik RUU Perampasan Aset, Sorotan Pakar Hukum, dan Gelombang Gerakan Rakyat

(dok: IST)


Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi pusat perbincangan nasional seiring menguatnya dorongan publik agar regulasi penyitaan harta kejahatan segera disahkan. Perkembangan pembahasan regulasi ini diiringi perdebatan hangat dari para akademisi hukum mengenai batasan kewenangan aparat penegak hukum, keterbukaan draf undang-undang oleh DPR, hingga munculnya aksi pengawalan dari berbagai elemen masyarakat.

Pihak-pihak yang terlibat dalam isu strategis ini meliputi DPR RI yang tengah menyusun RUU, para akademisi hukum seperti Guru Besar Unissula Prof. Henry Indraguna dan Pakar Hukum UGM Oce Madril, serta figur publik seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menerima kunjungan aktivis Pati, Supriyono alias Botok. Para pakar memberikan catatan kritis mengenai substansi RUU, sementara para aktivis turun ke jalan menyuarakan pengawasan agar proses pembentukan undang-undang berjalan bersih dan tepat sasaran.

Dinamika perdebatan substansi RUU Perampasan Aset serta aksi pengawalan publik ini memuncak pada awal September 2026. Momentum ini menjadi perhatian serius masyarakat luas lantaran DPR menjanjikan proses penyusunan draf penyempurnaan RUU ini ditargetkan dapat rampung dalam waktu dekat.

Pusat perhatian atas isu hukum nasional ini berlangsung di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, ruang-ruang diskusi akademis universitas, hingga di Lembur Pakuan, Subang, saat Dedi Mulyadi menemui delegasi aktivis daerah. Berbagai tempat tersebut menjadi wadah bertemunya gagasan hukum dan aspirasi masyarakat dari daerah.

Akar penyebab mencuatnya perdebatan publik ini dilatarbelakangi oleh dua kekhawatiran mendasar. Di satu sisi, DPR belum mempublikasikan draf final RUU Perampasan Aset kepada masyarakat luas lantaran khawatir memicu misinterpretasi sebelum proses perapihan dokumen rampung. Di sisi lain, para pakar hukum seperti Prof. Henry Indraguna mengingatkan bahaya pergeseran paradigma perampasan aset agar tidak melenceng menjadi instrumen kriminalisasi terhadap kepemilikan aset yang sah atau merusak iklim usaha. Oce Madril dari UGM turut menggarisbawahi isu krusial seperti perlunya definisi aset yang tegas, pembagian kewenangan aparat (KPK, Polri, Kejaksaan, PPATK), serta kepastian hak fair trial bagi pihak ketiga.

Alur perkembangan regulasi ini berjalan cukup dinamis melalui berbagai saluran. Sementara DPR berupaya merapikan pasal-pasal dalam draf RUU guna menghindari multitafsir, suara pengawalan dari masyarakat sipil terus mengalir deras. Pertemuan Dedi Mulyadi dengan Botok Pati menjadi salah satu potret dukungan terhadap gerakan moral rakyat yang menyampaikan aspirasi secara tertib untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama