Terkuaknya Dinamika RUU Perampasan Aset: Mahfud MD Ungkap Alasan Ketakutan Parpol hingga Janji DPR Tenggat Desember

Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali memanas di panggung politik nasional setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka-bukaan mengenai dinamika di balik lambatnya pembahasan regulasi tersebut. Dalam serangkaian dialog publik, Mahfud meluruskan berbagai persepsi keliru terkait penolakan partai politik besar seperti PDI Perjuangan, sekaligus merespons janji politik DPR RI yang menargetkan regulasi krusial penjerat koruptor ini disahkan sebelum akhir tahun.

Kredit Foto: PDIP


Tokoh utama dalam pusaran isu ini adalah Prof. Moh. Mahfud MD bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri serta jajaran pimpinan DPR RI. Mahfud mengklarifikasi bahwa Megawati dan PDIP pada dasarnya tidak menolak RUU Perampasan Aset, melainkan mengkhawatirkan kesiapan serta integritas aparat penegak hukum di kejaksaan dan kepolisian. Kekhawatiran tersebut berpusat pada risiko regulasi ini disalahgunakan menjadi alat pemerasan oleh oknum penegak hukum jika reformasi kelembagaan belum tuntas dilakukan.

Sorotan publik terhadap dinamika RUU Perampasan Aset ini mengemuka secara masif pada awal September 2026. Momentum ini menyusul janji tertulis dan komitmen politik DPR RI yang disepakati pada akhir Agustus 2026 untuk merampungkan serta mengesahkan undang-undang tersebut dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.

Perkembangan politik hukum ini menjadi perbincangan hangat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, serta di berbagai ruang diskusi publik dan media sosial di seluruh Indonesia. Kesadaran masyarakat yang makin tinggi terhadap penuntasan kasus korupsi menjadikan RUU ini sebagai salah satu agenda reformasi hukum yang paling ditunggu keberhasilannya.

Dinamika dan Peta Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset

Parameter AnalisisDetail Posisi & Sikap Politik
Isu UtamaKomitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Tokoh KunciMahfud MD, Megawati Soekarnoputri, Pimpinan DPR RI
Pandangan Megawati/PDIPSetuju secara prinsip, namun khawatir disalahgunakan aparat jika belum bersih
Pandangan Mahfud MDPembenahan aparat dan pengesahan UU harus berjalan simultan
Tenggat Target DPRJanji Pengesahan Resmi pada 15 Desember 2026
Syarat KeberhasilanWajib melibatkan meaningful participation (partisipasi publik bermakna)

Penyebab utama timbulnya silang pendapat mengenai RUU ini berakar pada perbedaan pendekatan urutan prioritas hukum. Megawati menginginkan pembenahan internal aparat penegak hukum terlebih dahulu sebelum undang-undang diberi kekuatan mengeksekusi aset. Sebaliknya, Mahfud MD berargumen bahwa kedua proses tersebut harus berjalan secara simultan. Menurut Mahfud, jika pemerintah dan DPR harus menunggu hingga seluruh aparat bersih sempurna, maka regulasi penjerat koruptor ini tidak akan pernah selesai.

Alur perkembangan RUU ini diawali dengan perumusan draft regulasi yang telah mengendap selama bertahun-tahun di parlemen. Setelah tekanan publik dan demonstrasi elemen masyarakat menguat, pimpinan DPR RI akhirnya menandatangani dokumen komitmen politik untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Menanggapi komitmen tersebut, Mahfud MD menyambut baik langkah parlemen namun memberikan peringatan keras agar proses penyusunannya mengedepankan partisipasi publik secara nyata dan tidak sekadar formalitas di atas kertas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama