Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali memanas di panggung politik nasional setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka-bukaan mengenai dinamika di balik lambatnya pembahasan regulasi tersebut. Dalam serangkaian dialog publik, Mahfud meluruskan berbagai persepsi keliru terkait penolakan partai politik besar seperti PDI Perjuangan, sekaligus merespons janji politik DPR RI yang menargetkan regulasi krusial penjerat koruptor ini disahkan sebelum akhir tahun.
![]() |
| Kredit Foto: PDIP |
Tokoh utama dalam pusaran isu ini adalah Prof. Moh. Mahfud MD bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri serta jajaran pimpinan DPR RI. Mahfud mengklarifikasi bahwa Megawati dan PDIP pada dasarnya tidak menolak RUU Perampasan Aset, melainkan mengkhawatirkan kesiapan serta integritas aparat penegak hukum di kejaksaan dan kepolisian.
Sorotan publik terhadap dinamika RUU Perampasan Aset ini mengemuka secara masif pada awal September 2026. Momentum ini menyusul janji tertulis dan komitmen politik DPR RI yang disepakati pada akhir Agustus 2026 untuk merampungkan serta mengesahkan undang-undang tersebut dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.
Perkembangan politik hukum ini menjadi perbincangan hangat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, serta di berbagai ruang diskusi publik dan media sosial di seluruh Indonesia. Kesadaran masyarakat yang makin tinggi terhadap penuntasan kasus korupsi menjadikan RUU ini sebagai salah satu agenda reformasi hukum yang paling ditunggu keberhasilannya.
Dinamika dan Peta Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset
| Parameter Analisis | Detail Posisi & Sikap Politik |
| Isu Utama | Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana |
| Tokoh Kunci | Mahfud MD, Megawati Soekarnoputri, Pimpinan DPR RI |
| Pandangan Megawati/PDIP | Setuju secara prinsip, namun khawatir disalahgunakan aparat jika belum bersih |
| Pandangan Mahfud MD | Pembenahan aparat dan pengesahan UU harus berjalan simultan |
| Tenggat Target DPR | Janji Pengesahan Resmi pada 15 Desember 2026 |
| Syarat Keberhasilan | Wajib melibatkan meaningful participation (partisipasi publik bermakna) |
Penyebab utama timbulnya silang pendapat mengenai RUU ini berakar pada perbedaan pendekatan urutan prioritas hukum. Megawati menginginkan pembenahan internal aparat penegak hukum terlebih dahulu sebelum undang-undang diberi kekuatan mengeksekusi aset.
Alur perkembangan RUU ini diawali dengan perumusan draft regulasi yang telah mengendap selama bertahun-tahun di parlemen. Setelah tekanan publik dan demonstrasi elemen masyarakat menguat, pimpinan DPR RI akhirnya menandatangani dokumen komitmen politik untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Menanggapi komitmen tersebut, Mahfud MD menyambut baik langkah parlemen namun memberikan peringatan keras agar proses penyusunannya mengedepankan partisipasi publik secara nyata dan tidak sekadar formalitas di atas kertas.
